Pasien Penyakit Jantung di RSU Pirngadi Resah, 5 Bulan tak Ada Obat

mengurus e-KTP dan akte kelahiran

topmetro.news – Masyarakat Jalan Pintu Air Kelurahan Sitirejo Medan Kota menyampaikan keluhannya kepada anggota FP Demokrat DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong terkait dengan sulitnya mengurus e-KTP dan akte kelahiran. Sehingga masih banyak masyarakat belum memiliki surat-surat penting tersebut.

Keluhan itu disampaikan masyarakat, Resman Sinaga, Asper Sinaga, A Lumbantobing, T Purba, F Simamora dan lainnya kepada Parlaungan Simangunsong saat melakukan reses di Jalan Pintu Air. Hadir Ardiansyah mewakili Camat Medan Kota, Selasa (17/12/2019), sore.

Seperti disampaikan Resman Sinaga saat mengurus e-KTP maupun akte kelahiran di kantor kelurahan, tidak diperbolehkan. Karena belum bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). “Ketika saya mengurus akte kelahiran pada Mei 2019, pihak kelurahan meminta bukti bayar PBB. Padahal batas waktu pelunasan Agustus 2019. Tentu belum saya lunasi. Sehingga saya tidak bisa mengurus apa-apa,” katanya.

Akibat sulitnya mengurus e-KTP ini, kata Asper Silitonga, banyak masyarakat daerah itu belum memiliki e-KTP, tapi hanya memiliki resi. Sehingga putra-putri mereka melamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) hanya menggunakan resi. “Jika kita mengurus e-KTP banyak alasan pihak kelurahan. Misalnya signal wifi mati, lampu mati. Sehingga masyarakat daerah ini pernah marah-marah di kantor kelurahan,” ujarnya.

Obat Sakit Jantung

Sementara T Purba peserta BPJS Mandiri yang sudah tiga tahun berobat ke RSU Dr Pirngadi Medan karena menderita penyakit jatung, tapi sudah lima bulan ini tidak memperoleh obat jantung sejenis “NR”. Sehingga terpaksa beli obat di luar rumah sakit.

“Kita tahu penyakit jantung pembunuh nomor satu bagi manusia. Bisa dibayangkan selama lima bulan tidak ada obat sakit jantung di rumah sakit milik Pemko Medan ini. Berarti rumah sakit sudah terutang obat sama saya selama lima bulan. Ini persoalan serius. Dimana nyangkutnya obat tersebut, sehingga tidak bisa kami peroleh. Sebab kami bisa saja mati mendadak,” ujar Purba yang mengaku sangat resah.

Berkaitan dengan itu, Purba meminta anggota legislatif untuk segera menyampaikan persoalan ini kepada Pemko Medan cq Dinas Kesehatan Kota Medan. Agar secepatnya menyediakan obat sakit jantung bagi penderita penyakit yang berbahaya ini.

Aspirasi Segera Disampaikan

Menanggapi keluhan masyarakat, Parlaungan berjanji akan menindaklanjutinya dan secepatnya menemui Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mendesak sesegera mungkin menyediakan obat penyakit jantung tersebut. Apalagi disebut-sebut hanya berupa obat generik yang tidak terlalu mahal harganya.

Terkait keluhan masyarakat soal sulitnya mengurus e-KTP dan akte kelahiran, karena harus membawa bukti pembayaran PBB, Parlaungan mengatakan bahwa hal itu terlalu mengada-ada. Sebab syarat tersebut bukan keharusan. Tapi hanya berupa himbauan.

“Tidak ada persyaratan harus ada bukti PBB kalau kita mengurus e-KTP maupun akte kelahiran. Itu mengada-ada. Kalau aparat kelurahan menghimbau agar segera membayar PBB itu wajar,” tegas Parlaungan. Dia pun berjanji akan melaporkan keluhan masyarakat ini ke Pemko Medan maupun Gubernur Sumut.

Parlaungan yang juga mantan anggota DPRD Medan ini menyesalkan pihak kelurahan yang terkesan menpersulit warga mengurus surat-surat penting tersebut. Padahal di era saat ini sudah serba cepat dan canggih. “Bangun jalan tol saja kita bisa. Kenapa justeru buat e-KTP begitu sulit. Apakah SDM (sumber daya manusia) kita disini masih lemah,” sesal Parlaungan sembari berjanji akan menyampaikan masalah ini ke instansi terkait.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment